Berita Lampung

Residivis Bersenpi Diciduk, Polresta Bandar Lampung Sita 4 Motor Curian

Penulis: Bayu Saputra
Editor: soni yuntavia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DICIDUK - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat memberi keterangan kepada awak media terkait empat motor yang dimaling oleh residivis asal Jabung Lampung Timur, Kamis (21/8/2025).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Polisi berhasil meringkus residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial E, warga Jabung, Lampung Timur. 

Pelaku yang diketahui bersenjata api ini ditangkap setelah beraksi mencuri motor di wilayah Sukarame dan Kedaton, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan sebanyak empat motor curian, yaitu dua unit Honda Beat putih, satu unit Honda Beat merah hitam, dan datu unit Honda Vario merah

Seluruh motor ditemukan tanpa nomor polisi dan disimpan di rumah pelaku di Jabung.

Pelaku E diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian motor dilakukan untuk kebutuhan judi online slot.

Polisi masih memburu rekan pelaku berinisial S yang berhasil kabur saat penangkapan, diduga membawa senjata api.

“Pelaku yang ditangkap kita amankan bersama barang bukti 4 motor. Sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Alfret.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal pencurian dan penadahan sesuai KUHP pasal 481.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

 

Berita Terkini