Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban MH (41), warga Dusun IV, Kampung Buminabung Selatan, Kecamatan Buminabung, Kabupaten Lampung Tengah.
"Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam dengan Nopol BE 4122 QI yang diparkir di belakang rumah," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Lampung Tengah merupakan kabupaten di provinsi Lampung, Indonesia. Beribu kota di kecamatan Gunung Sugih. Kabupaten ini terletak sekitar 57,85 kilometer dari Kota Bandar Lampung.
Salah satu komoditas Lampung Tengah adalah gula karena di wilayah ini beroperasi beberapa perusahaan besar seperti PT. Gunung Madu Plantation (GMP) dan PT. Gula Putih Mataram yang mengelola ribuan hektar kebun tebu di Lampung Tengah.
Jufri mengatakan, saat korban kecurian, motornya dalam keadaan kunci masih tergantung di kontak.
Hal itu diketahui saat korban bangun tidur untuk salat subuh, motor sudah tidak ada di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Rumbia.
Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, kata kapolsek, Tekab 308 Polsek Rumbia berhasil membeluk satu prang pelaku berinisial S alias Toni (32), warga Kampung Buminabung Selatan, di areal perkebunan PT GMP, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Kamis siang (21/8/2025).
“Dari tangan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)