Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung yang ditunjuk oleh Jhonny R Tanjung sebagai kuasa hukum, menyayangkan eksekusi yang dilakukan PT KAI Drive IV Tanjung Karang, Kamis 19 Oktober 2017.
Sebab ekseskusi ini menurut LBH Bandar Lampung, termasuk melanggar hukum.
"Eksekusi ini tidak berdasarkan hukum, selain itu kami sayangkan kepada pihak kepolisian dan TNI yang ada di lokasi tidak netral, seharusnya proses ini bisa dihentikan dan tidak akan jadi keributan seperti ini," Sebut Alian kepada awak media dil okasi kejadian, Kamis, 19 Oktober 2017.
Baca: Satu Tersangka Begal yang Tembak Penderes Karet Hingga Tewas Diringkus di Sumatera Selatan
Alian mengatakan eksekusi ini melanggar hukum sebab PT KAI hanya membuktikan kepemilikan dengan Groon Kart (Peta Belanda).
Baca: Begini Perdebatan Panas Eksekusi Aset PT KAI
Baca: Penertiban Rumah di Pasir Gintung, PT KAI Klaim Sesuai Prosedur
"Groon Kart itu cuman peta tanah, sedang peta tanah itu bukanlah bukti kepemilikan berdasarkan undang-undang pokok agraria," sebutnya.
Alian pun menegaskan, sudah semestinya masyarakat yang sudah menempati lahan selama 53 tahun itu sudah menjadi haknya.
"Sudah semestinya menjadi haknya, apalagi proses kepemilikan sedang diselesaikan DPD RI, Pemerintah RI dan Keuangan Dirjen Republik Indonesia," serunya.