Fadholi sang suami pun mengaku bahwa dirinya malu dan tidak menyangka akan kejadian tersebut.
“Sebelumnya biasa-biasa saja. Kalau memang laki-laki tulen akan saya cerai. Saya benar-benar kaget. Memang dulunya seperti itu,” ujar Fadholi.
Kenal di stasiun
Ia juga menjelaskan perkenalan pertamanya dengan sang istri tersebut terjadi di sekitar stasiun dan tidak menaruh curiga sama sekali.
Bahkan, pernikahannya itu disaksikan warga dan diketahui oleh orangtuanya, sementara Ayu mengaku dirinya tidak memiliki orangtua.
Kepala KUA Kecamatan Ajung, Muhammad Erfan mengatakan bahwa pihaknya kemudian melayangkan surat Pengadilan Agama Jember untuk membatalkan pernikahan pasangan ini.
"Surat sudah kita layangan ke Pengadilan Agama. Kalau memang nanti keduanya memang benar-benar sejenis, maka pernikahan bisa dibatalkan," kata Erfan dilansir dari Tribun Batam.
Erfan sendiri hingga sekarang belum bisa memberikan kepastian apakah benar keduanya adalah sama-sama pria/
"Nanti pengadilan yang membuktikan, apakah mereka benar-benar sejenis. Jika terbukti, kita batalkan pernikahannya," pungkas Erfan.
Kepala Desa Glagahwero, Suryo mengatakan, dokumen-dokumen yang dikeluarkan desa untuk perlengkapan pernikahan seperti KTP dan KK, menurut Suryo bukan dikeluarkan dari pihaknya.
"Itu yang perempuan bukan warga sini," katanya.