6 Tahun Siswi Ini Dicabuli Ayah Kandung, Polisi Ungkap Hasil Visum

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

KASUS pencabulan yang dilakukan bapak terhadap anak kandung, bukan kali ini saja terjadi. Kasus ini selalu berulang karena beberapa faktor.

Baca: Dulu Suka Buang-buang Kartu Perdana, Kini Tidak Bisa Lagi, Ini Penjelasannya

Pengamat hukum dari Universitas Lampung Yusdianto Alam mengatakan, faktor pertama bisa dimungkinan karena lemahnya keimanan dan ketakwaaan. Faktor lainnya, bisa disbebakan karena ketimpangan sosial dari pelaku itu sendiri.

Ketimpangan sosial yang dimaksud di sini, yaitu salahnya pergaulan dan bisa jadi faktor dari keseringan menonton film porno.

"Dari beberapa faktor yang disebutkan tadi, faktor paling mendekati adalah dari faktor lemah iman dan ketakwaan," katanya.

Yusdianto mengatakan, agar kejadian ini tidak terulang maka hukuman terhadap pelaku seharusnya bisa lebih diperberat lagi agar menimbulkan efek jera. Selama ini, kata dia, aparat kepolisian dalam mensangkakan pelaku pencabulan hanya menggunakan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca: 5 Uang Lama Ini Sekarang Harganya Fantastis, Padahal Dulu Dianggap Biasa

"Seharusnya, pelaku asusila ini juga bisa dijerat dengan pasal berlapis. Mengingat seseorang atau individu memiliki hak kebebasan dalam hidup. Jika kehormatan korban ditelah dirampas, artinya merampas kemerdekaanya korban," katanya.

Yusdianto mengharapkan, hakim juga bisa membuat terobosan-terobosan dalam menentukan pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa.(rza)

Berita Terkini