Ini Daftar Pelayanan Yang Dikeluhkan Masyarakat Lampung

Penulis: hanif mustafa
Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar TI ITB: Server E-KTP di Luar Negeri, Seluruh Data Bangsa Dipegang Negara Lain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kurun waktu triwulan III, Juli hingga September 2017, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima sebanyak 114 laporan.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, dari 114 laporan yang diterima Ombudsman terdapat 5 substansi yang paling banyak dikeluhkan.

"Administrasi kependudukan sebanyak 49 laporan 43 persen disusul pelayanan Kepolisian 16 laporan 14 persen, pendidikan 14 laporan 12 persen, Infrastruktur 8 laporan 7 perseb dan pertanahan 5 laporan 4 persen," ungkap Nur dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis 26 Oktober 2017.

Baca: Jelang Pilkada 2018, Perekaman E KTP di Lampung Utara Belum Rampung

Baca: Ombudsman: Pembengkakan Biaya Listrik Kesalahan PLN

Nur mengatakan banyak laporan terkait administrasi kependudukan lebih pada ketersediaan blangko KTP-el.

"Yang memang mengalami kekosongan, tapi hal ini ditambah lagi adanya ketidakpastian informasi dari penyelenggara layanan tentang kapan KTP-el jadi dan belum proaktifnya penyelenggara dalam memberikan pelayanan," kata Nur.

Nur Rakhman menuturkan dengan berkenaan keluhan masyarakat terkait KTP-el, Ombudsman Republik Indonesia akan membuka kanal pengaduan di laman website Ombudsman di www.ombudsman.go.id.

"Jadi apabila masyarakat ingin mengadukan permasalahan terkait KTp-el bisa langsung mengunjungi website tersebut," kata Nur.

Menurutnya dengan banyaknya pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik, menunjukan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik cukup tinggi dan hal ini patut diapresiasi.

"Disisi lain, hal itu juga menunjukan masih banyaknya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Lampung, maka diperlukan juga komitmen dari penyelenggara layanan untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas," ujar Nur.

Nur menambahkan, untuk mencegah terjadinya praktik maladministrasi, Ombudsman juga berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada penyelenggara layanan dan masyarakat.

"Kegiatan pencegahan maladministrasi tersebut dilakukan dalam bentuk sosialisasi, monitoring, kerja sama, pengembangan jaringan dan partisipasi publik," pungkasnya.

Sementara itu, data yang di himpun oleh Ombudsman RI perwakilan Lampung terkait maladministrasi paling banyak dilaporkan masyarakat. (*)

Berita Terkini