Kisah Dosen Unila Tersangkut Perkara UU ITE, Satu Sel dengan Mantan Mahasiswanya

Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

maruly hendra utama

Saat ini, Maruly menjalani masa penahanan selama proses persidangan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi. Menurut Maruly, di ruangan yang dihuninya tersebut terdapat 18 orang narapidana.

"Saya sama seperti narapidana laiannya. Bahkan ada mantan mahasiswa saya yang juga menjalani masa hukuman di ruangan yang sama," terang Maruly.

Maruly mengaku, selain mendapatkan teman baru, ia juga semakin rajin membaca buku dan berolahraga di dalam rutan.

"Buku bacaan saya bukan buku hukum, namun buku yang berisi dimulai dari titik nol," ujar Maruly.

Saat ditanya, apakah tidak kangen dengan sanak keluarga di rumah, Maruly mengaku istri dan anaknya selalu memberikan dukungan.

"Hidup di penjara tidak membuat saya takut, karena yang saya lakukan ini adalah demi mahasiswa-mahasiswi di kampus," tegasnya.

Jaksa penuntut umum Andriyarti mendakwa Maruly dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 51 ayat 2 Jo Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 310 ayat 2 KUHP, tentang pencemaran nama baik.

Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa kasus ini berawal ketika terdakwa menyerahkan uang Rp 20 juta kepada saksi Dadang Karya Bakti pada 2014.

Baca: Cantik dan Hot seperti Remaja, Siapa Sangka Sosok yang Sedang Ciuman Ini Ibu Tiri Teuku Rassya

Saat itu Dadang menjabat anggota KPU Kota Metro. Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar suara paman terdakwa aman dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Metro tahun 2014.

Akan tetapi paman terdakwa tidak berhasil masuk menjadi anggota dewan, dan uang yang telah diberikan terdakwa kepada Dadang tidak dikembalikan.

Pada 2016, terdakwa mengetahui saksi Dadang menjadi anggota Senat Universitas Lampung. Terdakwa merasa keberatan dan protes.

Lalu terdakwa melaporkan saksi Dadang kepada saksi Dekan Fisip Syarif Makhya dan saksi Rektor Unila Hasriadi Mat Akin.

Dalam laporan itu, Maruly meminta kepada dekan dan rektor agar menganulir Dadang dari anggota senat.

Namun, ternyata laporan terdakwa tidak ditanggapi kedua saksi. Sehingga membuat terdakwa menjadi marah dan kesal.(muhamad heriza)

Berita Terkini