Dia mengatakan, substansi mendasar dalam Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan restoratif dan diversi.
Maksudnya untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi.
Khususnya, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi.
Baca: Foto Mesra Umi Pipik-Sunu Matta Bikin Heboh, Asli atau Editan?
Yaitu merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Riki mengatakan, apabila diluar pengadilan kedua belah pihak bisa bertemu dan berdamai, bisa dikatakan diversi tersebut berhasil.
Tapi, lanjut dia, apa bila tidak berhasil dalam diversi sehingga perkara akan tetap dilanjutkan.
Kalau pun berlanjut, nantinya yang menetapkan diversi adalah hakim sendiri. Apakah putusan pengadilan, anak ini kembali ke orang tua atau dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).