Pria Ini Tiap Malam Ajak Adik Perempuannya Bikin 'Dedek', Kejadian Berikutnya Bikin Nyesek

Penulis: taryono
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Reny menjelaskan, pengembangan penyelidikan ini berdasarkan keterangan saksi, barang bukti berupa pakaian korban, dan hasil visum yang dikeluarkan tim medis RSUD Waluyo Jati Krakasan.

Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat Pasal 76D dan 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Keluarga NI melaporkan pelaku ke Polres Probolinggo, Jumat, 10 November 2017, atas dugaan pemerkosaan.

Bocah kelas I Madrasah Ibtida’iyah (MI) itu diduga diperkosa di rumah AH (17), teman tersangka, seusai diajak bermain sepulang dari sekolah.

Beberapa jam kemudian, polisi menangkap tersangka. (Kompas.com/Ahmad Faisol)

Berita Terkini