TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mengizinkan jika debt collector melakukan tindakan penarikan kendaraan bermotor yang pemiliknya terbukti menunggak cicilan.
Tapi, ada aturannya. Debt Collector tidak bisa seenaknya menarik kendaraan begitu saja, misalnya di jalan. Ada syarat yang harus dipenuhi. Kalau tidak, pemilik kendaraan berhak menolak. Jangan mau.
Baca: Sophia Latjuba Pamer Body Goal Hanya dengan Bra, Netizen How Lucky Boril!
Baca: Melihat Karakter Wanita dari Warna Celana Dalamnya! Misterius atau Nakal?
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Kepolisian Daerah Metro Jaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, mengemukakan, bahwa hal itu sesuai dengan implementasi pelaksanaan dari UU no 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Namun saat ini masih banyak pihak yang belum memahami hal ini, termasuk pihak kepolisian sendiri.
Baca: Mau Tarik Tunggakan Motor, 2 Debt Collector Malah Gagahi Gadis yang Sendirian di Rumah
“Banyak yang belum memahami Undang-Undang ini bahkan pihak kepolisian sendiri sebagai penyidik,” kata AKBP Antonius Agus Rahmanto, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, awal pekan ini.
Hal itu ia sampakan dalam acara optimalisasi pelaksanaan UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia guna meningkatkan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha pembiayaan dalam rangka terwujudnya ketertiban masyarakat dan kepatuhan hukum.
Pada acara tersebut disampaikan informasi terbitnya beberapa kesepakatan dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Baca: Ngaku Cemburu, Seorang Wanita Tega Bakar Istri dan Anak Mantan Suaminya Sampai Begini
“Nantinya diatur, bahwa kendaraan yang masih dalam masa kredit di perusahaan pembiayaan atau leasing, apabila (pemiliknya) terlambat membayar sesuai kesepakatan, (maka) dapat dieksekusi apabila dilengkapi sertifikat Fidusia,” kata Agus.
Namun, lanjutnya, jika ada pihak yang menarik kendaraan seseorang, tetap harus ditanyakan terlebih dahulu kelengkapan administrasinya.
Termasuk sudah ada Sertifikat Fidusia atau tidak.
“Jika ada yang hendak menarik kendaraan Anda tapi tidak bisa menunjukkan Sertifikat Fidusia, jangan (Anda) serahkan kendaraan Anda,” kata Agus.