Gracia Indri Batal Cerai, Apakah Jawaban Doa David Noah yang Takut Tuhan Marah?

Penulis: Teguh Prasetyo
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan pengantin baru David Noah dan Gracia Indri mengaku lega telah menjalani prosesi pemberkatan pernikahan di Gereja Katedral Santo Petrus, Jalan Merdeka, Minggu (28/12/2014).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Ternyata Gracia Indri dan keyboardisht grup band Noah, David Kurnia Albert Dorfel masih berstatus suami istri.   

Sebab, proses perceraian keduanya telah mencapai putusan dari Pengadilan Negeri Bandung, pada 21 November 2017 lalu.

Baca: Ashanty Ungkap Alasannya Ingin Ceraikan Anang dan Sudah Samppaikan Kepada Aurel-Azriel

Adapun keputusan hakim di pengadilan adalah pasangan ini batal bercerai.

Untuk alasan pembatalan dikarenakan Pengadilan Negeri Bandung dinilai tak berwenang mengadili perkara hukum tersebut karena ada kesalahan saat Gracia melayangkan gugatan cerai.

"Kan dalam gugatan disebutkan alamat tergugat adalah Cijawura, Kota Bandung. Ternyata ketika dipanggil juru sita dari kami, ga ketemu. Yang bersangkutan tidak ada di situ," kata Wasdi Permana, Humas PN Bandung saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu 6 Desember 2017.

Bahkan pihak pengadilan tidak mendapatkan informasi lebih lanjut terkait rumah tersebut.

Baca: Siswi Ini Dipaksa Intim dengan Kekasihnya Lalu Direkam 4 Pemuda. Kejadian Selanjutnya Tragis

David diketahui tidak lagi tinggal di kediaman yang tercatat.

Alamat tersebut sempat diperbaiki dan tercatat alamat David di bilangan Dago Pakar.

"Selanjutnya dalam sidang penggugat memperbaiki. Mereka mencantumkan alamat tergugat adalah Dago Pakar," lanjutnya.

Seharusnya, jika tinggal di Dago Pakar, wilayah tersebut termasuk Kabupaten Bandung. Maka Gracia harus melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca: Waduh Dikomentari Balajaer Begini, Jawabaan Via Vallen Malah Bikin Ngakak Netizen

"Makanya, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa PN Bandung tidak berwenang. Yang berwenang adalah PN Bale Bandung, sesuai pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat, kecuali alamatnya sudah tidak diketahui. Ini masih kewenangan saja, masalah pokok perkara belum masuk," katanya.

"Jadi ya status pernikahannya masih, mereka masih berstatus sebagai suami istri. Kalau penggugat (Gracia Indri) inginkan cerai, maka gugatan harus diajukan di PN Bale Bandung," tambah Wasdi.

Halaman
12

Berita Terkini