Duda Ini Ajak Siswi Bikin Dedek Bayi, Temannya Ikut Nyicip Juga, Endingnya Jadi Begini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sartono (23), duda beranak satu warga Pagar Gunung, Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu ini terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu.

Itu karena Sartono telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur, SA (15) hingga hamil empat bulan.

Baca: Begini Nasib Wanita yang Disiksa Suami dan Mertuanya Padahal Baru Saja Melahirkan

Sartono menyetubuhi SA di kediaman rekannya, Rizki (20) Desa Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.

pencabulan (ilustrasi/tribunlampung-dodi)

Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan Sartono melakukan persetubuhan tersebut berulang kali dengan jumlah yang tidak terhitung.

Ironisnya setelah itu Sartono putus hubungan dengan korban.

Baca: Sebulan Tak Direspons, Ternyata Ini Isi Pesan Sang Pencipta Lagu Jaran Goyang ke Nella Kharisma

Selanjutnya korban berhubungan dengan Rizki dan melakukan persetubuhan hingga enam kali. Akhirnya Rizki pun ikut diciduk ke Mapolsek Pringsewu.

Andik mengatakan pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan bujuk rayu.

Ilustrasi pencabulan (World of Buzz)

Para pelaku tertangkap saat sedang minum-minuman tradisional beralkohon bersama rekan-rekannya pada Kamis (14/12) malam.

Keduanya ditangkap pada tempat yang berbeda. Keduanya kini harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu.

Baca: Terungkap Siapa Sesungguhnya Ayah dari Bayi Ganteng Arsya, Inikah Sosoknya

Dua pelaku yang akibatkan gadis 15 tahun hamil di Pringsewu ()Keduanya dikenakan Pasal 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. "Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun," ujar Andik.

Diketahui, pelaku mengenal korban karena rekan satu grup di kesenian kuda kepang.

Halaman
12
Tags:

Berita Terkini