Duda Ini Ajak Siswi Bikin Dedek Bayi, Temannya Ikut Nyicip Juga, Endingnya Jadi Begini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sartono (23), duda beranak satu warga Pagar Gunung, Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu ini terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu.

Itu karena Sartono telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur, SA (15) hingga hamil empat bulan.

Baca: Begini Nasib Wanita yang Disiksa Suami dan Mertuanya Padahal Baru Saja Melahirkan

Sartono menyetubuhi SA di kediaman rekannya, Rizki (20) Desa Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.

pencabulan (ilustrasi/tribunlampung-dodi)

Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan Sartono melakukan persetubuhan tersebut berulang kali dengan jumlah yang tidak terhitung.

Ironisnya setelah itu Sartono putus hubungan dengan korban.

Baca: Sebulan Tak Direspons, Ternyata Ini Isi Pesan Sang Pencipta Lagu Jaran Goyang ke Nella Kharisma

Selanjutnya korban berhubungan dengan Rizki dan melakukan persetubuhan hingga enam kali. Akhirnya Rizki pun ikut diciduk ke Mapolsek Pringsewu.

Andik mengatakan pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan bujuk rayu.

Ilustrasi pencabulan (World of Buzz)

Para pelaku tertangkap saat sedang minum-minuman tradisional beralkohon bersama rekan-rekannya pada Kamis (14/12) malam.

Keduanya ditangkap pada tempat yang berbeda. Keduanya kini harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu.

Baca: Terungkap Siapa Sesungguhnya Ayah dari Bayi Ganteng Arsya, Inikah Sosoknya

Dua pelaku yang akibatkan gadis 15 tahun hamil di Pringsewu ()Keduanya dikenakan Pasal 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. "Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun," ujar Andik.

Diketahui, pelaku mengenal korban karena rekan satu grup di kesenian kuda kepang.

Selain itu, korban merupakan anak dari rekan mereka dalam grup kesenian tersebut.

Andik menuturkan  para pelaku ini diproses petugas atas dasar laporan dari orangtua korban.

Sebab, kata dia, para pelaku sulit dihubungi ketika diketahui SA hamil. "Pihak korban kesulitan menghubungi pelaku," ujarnya.

Dia menambahkan, angka persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Pringsewu tergolong tinggi.

Menurut dia kasus tersebut sekitar delapan sampai dengan 10 perkara selama kurun waktu satu tahun.

Akibat Pergaulan Bebas

Kepala Polsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan, pergaulan bebas menjadi faktor utama.

ilustrasi seks bebas (net)

Selain itu, lanjut dia, kurangnya pengawasan kepada orangtua mengakibatkan kaula muda mudah terjerumus dalam pergaulan bebas.

Tidak hanya itu, Andik mengatakan teknologi yang tinggi juga memengaruhi apabila tidak dimanfaatkan ke hal yang positif.

"Kebanyakan koraban pelajar, selain itu juga ada yang anak kos," tuturnya.

Oleh karena itu, dia menyampaikan, dalam setiap operasi, pihaknya memprioritaskan pengawasan pada tempat-tempat kos.

Ia juga mengharapkan supaya para orangtua lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya.

Tags:

Berita Terkini