Catat, Ini Aturan-aturan yang Tak Boleh Dilanggar ASN Saat Pilkada

Penulis: anung bayuardi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panwas kabupaten Lampung Utara menggelar sosialisasi pengawasan pemilu dengan Aparatur Sipil Negara, di aula RM Taruko Kotabumi, Kamis (28/12).

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Panwas kabupaten Lampung Utara menggelar sosialisasi pengawasan pemilu dengan Aparatur Sipil Negara, di aula RM Taruko Kotabumi, Kamis (28/12).

Hadir ‎anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, ketiga komisioner panwaslu Lampura. Dan sekitar 40 ASN di Lampung Utara.

Baca: Wisata Lampung - Ini Dia 6 Destinasi Wisata yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Liburan ke Lampung

Ketua Panwaslu Lampura, Zainal Bachtiar dalam sambutannya menerangkan ‎maksud dilakukannya kegiatan ini panwas melakukan pencegahan dibandingkan penindakan, agar dikemudian hari tidak terjadi sesuatu hal.

Baca: LIVE STREAMING Crystal Palace vs Arsenal, Ini Linknya. Kick Off Jam 03.00 WIB!

Memberikan surat pemberitahuan kepada ASN dapat bersifat netral dalam Pilgub maupun Pilbup. Kami tidak menginginkan pilkada sebelumnya yang tersangkut dalam ketidak netralannya.

Iskardo dalam arahannya, ketika sudah terjadi aduan terkait pelanggaran ASN, secara pribadi alami dilema. Tentu ini terjadi dimanapun saat pilkada.

Netralitas ASN, diperlukan saat pilkada. Hal ini bukan suatu arogansi, tetapi ini suatu tugas yang harus dijalani. Sudah banyak hal, semisal di Lampung pihaknya sudah ‎mengkonfirmasi salah satu Kadis di provinsi Lampung, beserta Kabid nya.

Pilkada adalah lompatan karir bagi ASN, hal ini hukum alam. Tetapi kami berharap, tidak ingin mengemuka di Lampura.‎ Mengenai aturan, ada surat KASN, surat dari mendagri, Men PAN RI. Saya berharap kita berdiskusi mengenai netralitas ASN. Saya paham betul, keberpihakan ada di ASN. Tetapi kemasnya harus secara personal.

Dirinya membacakan surat dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, PNS dilarang kepada keberpihakan salah satu calon, dan dilarang indikasi keberpihakan dari satu calon.

ASN menjadi objek setiap pilkada.

ASN tidak boleh menjadi mediator salah satu calon dengan partai politik. Serta tidak boleh mendeklarasikan diri mencalonkan diri. "Kalau mau calonkan sebagai kepala daerah ASN harus pensiun dulu," kata dia seraya mengatakan juga tidak boleh ikut serta dalam deklarasi salah satu calon.

ASN dilarang menanggapi, menyebarluaskan, di media sosial bakal calon atau ketertarikan lainnya. Hal ini untuk menghindari keberpihakan dari salah satu calon. ‎"ASN juga dilarang berfoto dengan bakal calon atau calon kepala daerah," ujarnya.

Menjadi pembicara salah satu partai politik, juga menjadi larangan bagi ASN. ‎Pintarlah membawa diri dalam menghadapi pilkada, karena tidak semuanya senang. Apabila ada terbukti, terjadi pelanggaran oleh ASN, Panwaslu atau Bawaslu wajib memberikan rekomendasi ketidaknetralan ASN.

Halaman
12

Berita Terkini