Pilgub Lampung 2018

Ini Kekurangan Berkas Pasangan Mustafa–Jajuli dari Pemeriksaan KPU

Penulis: Beni Yulianto
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mustafa naik gajah menuju kantor KPU Lampung di Jalan Gajah Mada, Senin 8 Januari 2018

 Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, saat ini tengah melakukan finalisasi berkas calon dan pencalonan pasangan pendaftar pertama di Pilgub Lampung 27  Juni 2018. Ketua KPU Lampung membacakan kekurangan berkas yang harus segera disusulkan oleh pasangan calon.

“Untuk Bakal calon gubernur pak Mustafa, LHKPN masih berproses. Kemudian untuk balon wakil gubernur pak Jajuli, surat keterangan tidak pernah di pidana dari pengadilan juga sedang dalam proses, kedua surat sedang tidak dicabut hak pilihnya dari pengadilan dalam proses, surat tidak sedang memiliki tanggungan hutang, dalam proses, surat tanda terima LHKPN dari KPK dalam proses, surat tidak dalam keadaan pailit dari pengadilan niaga sedang dalam proses,” jelas Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono.

Baca: Pemkot Bandar Lampung Serahkan Dokumen DPA-OPD Tahun 2018

Saat ini, hingga pukul 12.00 WIB,  KPU dan Paslon sedang melakukan pengecekan berkas tersebut.

Baca: Sejarah Unik Bulu Mata Palsu: Dulu Wanita dengan Bulu Mata Tebal Dianggap Masih Perawan

“Demikian kesimpulan pendaftaran Balon Mustafa – Jajuli dari Koalisi Kece, NasDem, PKS dan Hanura. Tanda terima ini akan kami serahkan melalui LO, sebelum penyerahan tanda terima kami ingin Bawaslu evaluasi,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah menambahkan, ada beberapa catatan dari pendaftaran ini, khususnya untuk KPU. “Catatan kita dari ceklis, pencalonan dan syarat calon, terkait surat keterangan yang  mesti diadakan balon gubernur dan wakil, ada yang belum. Selain itu, misal kesalahan alamat tempat tinggal di biodata, surat keterangan dari niaga, LHKPN, Pajak, kemudian ada surat pernyataan dari BB 1 KWK, belum di ceklis,” jelasnya. (ben)

Berita Terkini