TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menjatuhkan hukuman mati kepada empat terdakwa bandar narkoba 134 kilogram ganja mengejutkan banyak pihak.
Tidak terkecuali bagi dua keluarga dari empat terdakwa, yaitu Hendrik Saputra (24), Haryono (24), Satria Aji Andika (21), dan Ridho Yudiantara (27).
Meski terkejut, namun orangtua Hendrik mengaku sudah ikhlas anaknya dihukum mati.
"Saya sudah ikhlas dan biarkan negara yang menghukum anak saya. Memang sebelumnya saya tidak tahu kalau Hendrik itu terlibat narkoba," kata Asmiri (83), ayah Hendrik, saat ditemui Tribun, Jumat (12/1).
Asmiri yang merupakan warga Jalan Dr Harun II, Kotabaru, Tanjungkarang Timur itu mengatakan, pihak keluarga sebenarnya sangat terpukul dengan adanya kasus ini.
Baca: Wulan Guritno Foto Kenakan Gaun Transparan, Netizen: Nggak Kuku Liat Body Kayak Gitu
Baca: Pilgub Lampung Memanas, Kader Pembelot Terancam Dipecat, Ini Daftar Namanya
Baca: Penampilan Nyentrik Bupati Cantik yang Dinonaktifkan karena ke AS Tanpa Izin
Sebab, di mata keluarganya, Hendrik dikenal sebagai anak yang saleh dan taat menjalankan perintah agama.
Asmiri mengungkapkan, seusai salat magrib bahkan Hendrik rajin mengaji dan pernah dua kali khatam membaca Alquran.
"Tapi bagaimana pun kami menghormati proses hukum yang ada. Harapannya kalau bisa diringankan, jangan sampai hukuman mati," ujarnya.
Menurut Asmiri, vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim pasti sangat berat diterima oleh pihak keluarga manapun.
"Tapi siapapun yang salah itu harus siap bertanggung jawab, karena kita tinggal di negara hukum dan harus mentaati hukum," tukasnya.
Sementara keluarga terdakwa Ridho Yudiantara yang tinggal di Jalan Gunung Dieng, Perumnas Way Halim merasa keberatan dengan keputusan hakim.
"Saya nggak bisa menerima putusan yang diberikan kepada anak saya. Seharusnya hakim dan jaksa melihat kembali runtutannya seperti apa. Anak saya bukan bandar narkoba, setiap hari juga selalu saya ingatkan jangan sampai terjerumus ke hal negatif seperti itu," kata Elinar, ibu terdakwa, Jumat (12/1).