Erlinar menambahkan, Ridho dari kecil termasuk anak yang penurut dan mencoba menjaga hati dan perasaan orangtuanya.
Putusan hakim terhadap Ridho membuat semua terasa hancur dan tidak ada gunanya.
"Ini keputusan yang tidak adil, karena Ridho bukan bandar narkoba," tegasnya lagi.
"Sekali lagi anak saya bukan bandar narkoba. Jika masih ditahan berapa tahun saya bisa terima tapi ini hukuman mati, nggak bisa saya. Ini mati ditangan orang bukan mati itu di tangan Tuhan. Saya ingin temui pengacara untuk segera banding pokoknya," ujar Erlina berlinang air mata.
Dalam persidangan yang digelar, Kamis (11/1), majelis hakim yang diketuai Syahri Adamy menyatakan, tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa.
Para terdakwa dijatuhi hukuman paling berat karena terbukti dan memenuhi unsur pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba.
Para terdakwa juga merupakan jaringan bandar narkoba yang berpotensi merusak kehidupan para generasi penerus bangsa.
Selain itu, lanjut hakim, para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit di dalam persidangan dan tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.(byu/and)