Hukum Mencium Anak yang Sudah Dewasa dan Menikah

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH MUI Lampung. Saya mau tanya bolehkah mencium anak yang sudah menikah. Bagaimanakah menurut hukum Islam? Terima kasih atas tanggapannya.

Pengirim: +6281541267xxx

Disunahkan Selama Tidak Didorong Sahwat

MENCIUM kalau dalau dalam bahasa Arab disebut dengan "qubla", sedangkan hukumnya adalah hampir sama dengan menyentuh atau berjabat tangan.

Baca:

Soal Mahar Politik, La Nyalla Titipi Surat ke Karni Ilyas, Simak Isinya

Pelaku Curas Pepet dan Ambil Kunci Motor Incaran, Ini yang Terjadi Pada Korban

Berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahromnya adalah haram, demikian juga mencium atau cipika cipiki juga dihukum haram.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits shohih riwayat Thobroni dari Ma’qil bin Yasar RA. Ia berkata, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: "Sungguh seandainya seseorang dari kamu kepalanya ditusuk dengan jarum besi, maka itu lebih bagus daripada ia bersentuhan dengan perempuan yang tidak halal baginya".

Hukum ini berbeda jika terhadap anak kecil, dalam artian diperbolehkan mencium anak yang masih kecil baik mahromnya atau bukan mahromnya. Dalam hadits riwayat Bukhori dari Anas bin Malin RA. beliau berkata, "Rasulullah SAW memegang anak beliau yang bernama Ibrohim kemudian mengecup dan menciumnya".

Imam Nawawi dalam kitabnya "al-Adzkar", berpendapat sunnah mencium anak kecil perempuan atau laki-laki, baik itu anaknya sendiri, anak temannya atau anak orang lain, atau mencium saudaranya, baik yang dicium pipi atau anggota badan lainnya (selain aurat/tempat-tempat sensitif).

Kesunahan ini tentu saja jika ciuman itu didorong oleh perasaan iba, kasihan, sayang, atau cinta persaudaraan. Lain halnya jikalau didorong oleh syahwat atau nafsu birahi, maka para ulama’ sepakat haram, bahkan melihat dengan syahwat pun haram hukumnya.

Dari keterangan ini bisa disimpulkan bahwa mencium seseorang yang bukan mahromnya adalah haram, sedangkan kepada anak yang masih kecil diperbolehkan bahkan disunahkan selama tidak di dorong oleh nafsu (sahwat).

KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Tags:

Berita Terkini