Tak Disangka, Tas Mewah Ratusan Miliar Bupati Cantik Ini dari Hasil Begini

Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Facebook/Rita Widyasari - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bukan rahasia umum lagi, seorang bupati wanita sangat memperhatikan penampilan.

Termasuk dalam hal aksesoris seperti tas yang melekat di tubuh setiap kali bepergian.

Tak menjadi masalah jika memang tas mewah yang dimiliki dibeli dari hasil keringan sendiri , bukan suapan

Nah, seorang bupati cantik diduga menggunakan uang hasil sogokan untuk membeli 40 tas mewah.

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, diduga membeli 40 tas mewah bermerek, untuk menyamarkan uang hasil gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Rita disangka melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Tas bermerek ada 40 buah. Ini tas-tas mahal buatan desainer," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Adapun, jumlah gratifikasi tersebut totalnya Rp 436 miliar.

Baca: Cerita Pilot Cantik Ketinggalan Pesawat Bikin Netizen Penasaran, Siapa Jadi Pengemudi?

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Dalam jumpa pers, KPK menunjukkan beberapa barang bukti berupa tas yang dibeli bupati cantik tersebut.

Beberapa tas tersebut bermerek Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton.

Puluhan tas itu didapatkan petugas KPK, saat melakukan penggeledahan di sembilan lokasi.

Beberapa di antaranya di rumah pribadi Rita, rumah anggota DPRD, dua rumah pribadi di Samarinda, dan satu rumah teman Rita di Kabupaten Tenggarong.

Selain tas, KPK juga menyita sepatu dan jam tangan.

Juga, uang dolar AS, yang jumlahnya setara Rp 200 juta, dan dokumen berupa rekening koran.

Halaman
12

Berita Terkini