“Persoalannya, SK Menkumham itu yang kita gugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Saya juga (merasa) aneh, menteri menerbitkan putusan tanpa verifikasi. Masa tiga jam langsung keluar SK. Karena memang Menkumham telanjur menerbitkan itu. Kita juga menuntut itu ke Menkumham. Kawan-kawan yang advokasi di DPP sudah melakukan gugatan. Kita tunggu putusannya, apakah nanti Menkumham memberikan SK baru atau menerbitkan dua SK, sehingga ada dua Partai Hanura,” pungkasnya. (*)
Rombak Pengurus, Sri Widodo Singkirkan Kader Kubu OSO
Penulis: Beni Yulianto
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger