Pertama adalah menutup pintu-pintu perkeretaapian liar atau yang disebut dengan cikal bakal.
Selain itu juga akan dilakukan penertiban bangunan liar disekitar lintasan kereta api.
Terakhir, dari sektor Sumber Daya Manusia (SDM) akan melakukan sertifikasi kepada para pekerja mulai dari awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, tenaga pemeriksaan, penjaga jalur lintasan.
"Ditjen Perkeretaapian menargetkan untuk memberikan sertifikasi kepada 2.000 orang SDM Perkeretaapian," tutur Zulfikri.
Bagaimana dengan di Lampung?
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan pernah mengatakan, pihaknya sudah membahas masalah perlintasan dengan PT Kereta Api Indonesia Divre IV Tanjungkarang, kepolisian dan perwakilan Dinas Perhubungan di 15 kabupaten dan kota di lampung.
Menurut Qodratul, dari 137 perlintasan KA di Lampung, masih banyak yang tidak dijaga.
Pada 2017 lalu, 62 titik perlintasan KA yang tidak dilengkapi portal PT KAI di Lampung juga bakal ditutup.
Sementara 54 titik perlintasan yang resmi akan dilengkapi dengan rambu lalu lintas dan rambu keselamatan.
Qodratul Ikhwan mengatakan, penutupan 62 perlintasan itui dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas antara kendaraan umum dengan angkutan kereta api.(*)