Harto menjelaskan, berdasarkan catatan polisi, 11 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut adalah di antaranya adalah daerah Pahoman, Pasar Tugu, Jalan Sultan Agung, Sukarame, dan Way Halim.
"Kedua pelaku memetik sepeda motor menggunakan kunci T dan sasaran yang diintai adalah sepeda motor terparkir tanpa pengawasan," jelas Harto.
Menurut Harto, sepeda motor yang disita dari kedua pelaku merupakan sepeda motor curian milik korban Aditya, warga Kemiling, Bandar Lampung.
"Kedua pelaku menggasak sepeda motor Aditya saat diparkir di ruko Jalan Urip Sumoharjo, Sukarame, Bandar Lampung, pekan lalu," terangnya.
Sepeda motor hasil curian, lanjut Harto, sudah dijual oleh kedua pelaku di wilayah Lampung Timur.
Satu unit sepeda motor dijual dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.
"Pengakuan pelaku, mereka jual sepeda motor curian kepada rekan mereka R (DPO). Saat ini sedang kami selidiki," ungkapnya.(*)