TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Subdit III Jatanras Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BRI di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
Pelaku ternyata orang dalam alias petugas yang biasa ditugaskan mengisi uang di mesin ATM.
Orang dimaksud adalah Sawaludin (28), warga Kupang Kota, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengatakan, pelaku sudah ditangkap.
Baca: Usai Cek Fisik Nomor TNKB Motor, Polisi Amankan Pemiliknya
Baca: TDM Serahkan All New Honda PCX Khusus Konsumen Pertama Lampung
Baca: Genggam Bungkusan Plastik Renata Tergesa-gesa Menjenguk Fahri Albar
"Pelaku sudah diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Lampung," kata Ruli, mewakili Dirkrimum Polda Lampung AKBP Bobby Marpaung, Sabtu, 24 Februari 2018.
Penangkapan pelaku, terus Ruli, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-307/II/2018/SPKT/Polda Lampung, tanggal 20 Februari 2018.
"Pihak Bank BRI melapor jika uang di dalam mesin ATM telah hilang dan berkurang diduga karena dicuri," ujarnya.
Sawaludin, warga Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara (TbU) dibekuk polisi, Kamis, 22 Februari 2018.
"Pihak Bank mengira uang yang hilang, karena dicuri, ternyata setelah diselidiki akhirnya terungkap," ujar Ruli, kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu, 24 Februari 2018
Terkait jumlah uang yang hilang, kata Ruli, nominalnya sebesar 7,6 juta rupiah.
Ruli mengaku, sebelum polisi sudah mendatangi lokasi tempat kejadian perkara, sekaligus melakukan olah TKP.
Baca: Siapa Sangka, Punya Wajah Cantik dan Terkenal, Artis Ini Malah Miliki Sifat Diluar Dugaan