Senada dikatakan Deni Kurniawan, warga Jalan Pangeran Antasari.
Deni pun keberatan adanya pungutan biaya pengesahan STNK.
Deni justru menilai penarikan biaya ini berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).
"Semestinya kan kebijakan di dalam PP itu harusnya mengayomi atau pro terhadap rakyat, bukan malah membebani masyarakat," kata Deni yang akan membayar pajak pada April mendatang.
Sementara Sumarwan, warga Kemiling mengaku belum tahu ada keputusan MA yang membatalkan aturan penarikan biaya pengesahan STNK.
Bahkan, kata Sumarwan, saat dirinya membayar pajak beberapa waktu lalu tidak ada pemberitahuan dari petugas.
"Mau gimana lagi, saya sudah terlanjur bayar pajak. (Kalau tidak ada sosialisasi) ini sama saja pemerintah membodohi masyarakat," ujarnya.
Sumarwan pun mengharapkan cukup dirinya saja yang menjadi korban akibat ketidaktahuan dirinya atas adanya keputusan MA tersebut.
Berhak Menolak
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung Eko Raharjo mengatakan, masyarakat berhak menolak ketetapan yang diberlakukan pemerintah apalagi jika dinilai sangat memberatkan masyarakat.
"Memang kewenangan MA itu menguji perundang-undangan, dan ini putusan yang benar-benar memihak rakyat. Walaupun nilainya kecil, tetapi tetap ada artinya bagi rakyat," kata Eko.(*)