Bawaslu Lampung Selidiki Dugaan Bagi-bagi Sembako sampai Pengajian, Soal Susu Disebut Sumir

Penulis: Beni Yulianto
Editor: nashrullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno mengunjungi Kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung guna bersiaturahmi dan melihat persiapan penyelenggara Pilkada Serentak 2018, Senin 19 Februari 2018.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Memasuki pekan kedua masa kampanye yang dimulai pada 15 Februari 2018 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya sudah menangani lima dugaan pelanggaran pemilu.

Kelima pelanggaran ini terindikasi untuk calon gubernur nomor urut 2 dan 4.

Baca: Massa Calon Gubernur Serang dan Rusak Kantor KPU Tulangbawang

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah mengatakan, mereka masih mengkaji laporan dan temuan pelanggaran ini.

Adapun lima dugaan pelanggaran yang ditangani yakni adanya gudang beras di Pringsewu (tidak ada tanda APK atau stiker calon), temuan beras dan kalender paslon nomor 4 di Pesawaran.

Baca: Kamar Hotel Gemini Empat Kali Jadi Saksi Bisu Perselingkuhan Mantan Kepala Puskesmas

Selanjutnya, dugaan kampanye di tempat ibadah pengajian Rakhmad Hidayat di Metro, paslon melibatkan camat dalam kegiatan kampanye di Metro (pengajian Mamah Dedeh), dan terakhir camat hadir di salah satu acara paslon nomor 4.

Mengenai adanya dugaan bagi-bagi susu di Kabupaten Lampung Tengah, Khoir mengatakan mereka masih mengkaji lebih jauh.

Baca: Presiden Dikabarkan Izinkan Terpidana Terorisme Abu Bakar Baasyir Naik Heli ke RSCM

"Terkait masih sumir apakah dibagi sebelum atau sesudah penetapan. Saya udah perintahkan panwas setempat untuk ditelusuri," kata Khoir, Rabu (28/2/2018).

Dalam menangani pelanggaran, kata Khoir, Bawaslu melihat perkara secara objektif.

Demikian pula dalam kasus temuan susu di Lampung Tengah yang disebutnya masih sumir.

Baca: Kebakaran Hebat di Pasar Baru, Petugas sampai Kerahkan 27 Mobil Damkar

"Sumir dalam artian belum jelas siapa yang membagikan," ujarnya.

Lima dugaan pelanggaran ini, merupakan dugaan pelanggaran yang sedang ditangani di masa kampanye.

Menurut Khoir, jika ditotal sejak sebelum penetapan calon, Bawaslu sudah menangani 45 dugaan pelanggaran pilkada.

"Tren pelanggaran sebelum penetapan calon banyak dilakukan oleh ASN," ungkapnya.

Khoir mengatakan, keterlibatan ASN menjadi isu yang krusial.

Di antaranya beberapa indikator pelanggaran yang telah dilakukan yakni penggunaan atribut partai dan berfoto dengan salah satu bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung.

Selain itu, menyatakan dukungan terhadap salah satu bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung baik di media sosial maupun di ruang publik, dan berfoto bersama bakal pasangan calon kepala daerah.

Khoir juga menjelaskan, beberapa perhatian mereka dalam Pilgub Lampung 2018 dalam hal pengawasan pemilu.(*)

Berita Terkini