Presiden Dikabarkan Izinkan Terpidana Terorisme Abu Bakar Baasyir Naik Heli ke RSCM

Izin berobat diberikan setelah Ketua MUI Ma'ruf Amin meminta Jokowi agar Abu Bakar Baasyir diperbolehkan berobat ke RSCM.

Editor: nashrullah
Tribun Jogja / Dok
Abu Bakar Baasyir 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, Presiden Joko Widodo memperbolehkan Abu Bakar Baasyir (79) berobat ke Rumah Sakit Cipto Mongunkusumo, Jakarta.

Baca: Pasutri Pembunuh Siswa SMP di Rajabasa Mengaku Dendam

Abu Bakar Ba'asyir yang biasa juga dipanggil Ustadz Abu dan Abdus Somad merupakan terpidana kasus terorisme yang kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor.

Izin berobat diberikan setelah Ketua MUI Ma'ruf Amin meminta Jokowi agar Abu Bakar Baasyir diperbolehkan berobat ke RSCM karena penyakitnya semakin parah.

Baca: Kamar Hotel Gemini Empat Kali Jadi Saksi Bisu Perselingkuhan Mantan Kepala Puskesmas

Tengku memandang respons yang ditunjukkan Jokowi sebagai wujud kepedulian terhadap hak asasi manusia (HAM).

Dia berharap rencana pengobatan Ba'asyir tak terbentur birokrasi.

"(Waktunya) harusnya segera. Bahkan harus disediakan helikopter kalau perlu untuk mengangkut beliau. Presiden Jokowi ngomong begitu. Hebat juga ya kalau presiden sepeduli itu dengan HAM," ujar Tengku, Selasa (27/2/2018).

Baca: Masih Ada 12 Motor Sitaan di Polda Lampung, Masyarakat Dipersilakan Mengecek

Tengku berharap Baasyir dapat diperbolehkan berobat dan pulang ke rumah.

Dia mengambil contoh mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hasan Rais yang mendapatkan grasi pada masa Presiden ke-5 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Syaukani diberikan grasi pada 17 Agustus 2010 atas dasar sudah sakit parah.

Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir, Ahmad Michdan menjelaskan kliennya akan menjalani perawatan di RSCM pada Kamis (1/3/2018).

Baca: Saat Menyamar, Polisi Ditawari STNK Palsu Seharga Rp 2 Juta per Lembar

"Lusa, Pak Ustaz bisa menjalani pengecekan kesehatan di RSCM," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved