Yang jelas, sambung dia, kasus ini menjadi pembelajaran, siapapun mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum ketika melakukan pelanggaran.
"Kami mengerti kondisi yang bersangkutan. Bukan tujuannya untuk balas dendam memidanakan yang bersangkutan," katanya.
"Tapi yang jelas, akhir dari kasus ini adalah putusan hakim yang memutus bahwa yang bersangkutan tidak cakap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apakah nantinya dia layak direhabilitasi untuk menyembuhkan penyakitnya atau tidak," pungkasnya. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Polisi yang Digigit Emak-emak Raih Penghargaan"