Begini Nasib Bendahara dan Staf yang Bantu Mantan Kepsek Perkaya Diri Sendiri

Penulis: andreas heru jatmiko
Editor: nashrullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan dua terdakwa kasus korupsi bantuan siswa miskin di SMPN 24 Bandar Lampung.

Baca: Mahasiswa Kaget Telat Sehari Saja Bayar UKT dan SPP Didenda Rp 150 Ribu

"Akibat dari perbuatan kedua terdakwa dan Helendra Sari, telah merugikan keuangan negara. Namun secara keseluruhan uang telah diganti maka keduanya tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti," jelasnya.

Jaksa menambahkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah.

Namun terdakwa membantu kepala sekolah melancarkan aksi sehingga memperkaya diri sendiri.(*)

Berita Terkini