Baca: Mahasiswa Kaget Telat Sehari Saja Bayar UKT dan SPP Didenda Rp 150 Ribu
"Akibat dari perbuatan kedua terdakwa dan Helendra Sari, telah merugikan keuangan negara. Namun secara keseluruhan uang telah diganti maka keduanya tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti," jelasnya.
Jaksa menambahkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah.
Namun terdakwa membantu kepala sekolah melancarkan aksi sehingga memperkaya diri sendiri.(*)