TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Fredrich Yunadi, terdakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, sempat bersitegang dengan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini terjadi di sidang kasus menghalangi penyidikan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis (22/3/2018).
Di kesempatan itu, sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Fredrich merasa keberatan terhadap rencana JPU KPK memutar bukti rekaman CCTV Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada Kamis (16/11/2017).
Baca: Aksi Berani Setya Novanto Ungkap Aktor Besar sangat Dinanti di Persidangan e-KTP Hari Ini
Baca: Aksi Jari yang Dilakukan Fredrich Yunadi Dianggap Lecehkan Jaksa KPK, Begini Gerakannya
Sempat terjadi perdebatan antara tim penasihat hukum Fredrich dengan JPU KPK.
Fredrich beralasan CCTV tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini (alat bukti,-red) kasus Setya Novanto, bukan kasus saya. Jadi jangan menipu," tegas Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Namun, JPU KPK, Moch Takdir Suhan meminta Fredrich tidak menyimpulkan penggunaan alat bukti.
"Jadi Bapak menyimpulkannya nanti, ya," ujarnya.
JPU KPK belum menyelesaikan pembicaraan, tetapi Fredrich menyela.
Dia berbicara dengan nada tinggi sambil menunjuk JPU KPK dengan tangan kanannya.
Dia merasa keberatan disebut menyimpulkan.
Baca: Korban Penipuan Bersorak Dengar Biaya Umrah Syahrini Yang Dibayar First Travel, Nilainya Fantastis!