"Menurut kami ini tidak sesuai dengan fakta persidangan dan murni dengan perkelahian (bukan pembunuhan). Bahkan saksi juga waktu itu yang mengatakan bahwa sudah empat kali ketemu dengan terdakwa, itu nggak benar. Karena hanya bertemu dua kali bukan empat kali," kata Suhendra.
Suhendra mengatakan, pihaknya akan membeberkan seluruh kejanggalan dan tidak konsistennya jaksa di dalam pembelaan.
"Kami akan bantah, meninggalnya almarhum itu murni perkelahian. Pasal 338 tidak ada sesuai fakta, makanya kami akan ungkap semua. Semua orang yang mendengar tahu Pasal 351 (penganiayaan). Jadi ini ada apa, tuntutan sesuai fakta atau pesenan pihak mana itu?" kata Suhendra.(*)