Plt 25 Pejabat Pemkot Dituding DPRD Tabrak Aturan, Apa Reaksi Yusuf Kohar?

Penulis: Romi Rinando
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

 TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Penunjukan 25 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar, Senin (9/4) menuai polemik.

DPRD menilai penunjukan 25 pejabat pelaksana tugas tersebut melanggar aturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor: K. 26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negara Sipil sebagai Pelaksana Tugas.

 Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, pihaknya perlu menyikapi pelanggaran aturan dan kesalahaan administrasi yang dilakukan Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar.

 Menurut Wiyadi sejumlah kesalahan Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar, di antaranya penunjukan plt yang didasarkan jabatan kosong dan efektifitas kinerja pejabat agar tidak merangkap jabatan tidak ada dasarnya.

Baca: Kisah Juminah, Janda yang Tinggal di Rumah Geribik Berlantai Tanah

 Pasalnya, sambung Wiyadi, jabatan diisi oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Yusuf Kohar sudah ada pelaksana tugasnya –nya, dan sebagian besar berasal dari satuan kerja di lingkungan yang sama.

 “Sangat tidak lazim dan lucu, jabatan –jabatan yang diisi dengan Plt ini kan tidak kosong, semuanya sudah ada Plt. Tapi oleh Yusuf Kohar malah ditunjuk Plt kembali dengan alasan mengisi jabatan kosong, dan efektifitas. Padahal nama-nama plt yang ditunjuk Yusuf Kohar sebagian besar ada punya jabatan artinya rangkap jabatan juga,” ujar Wiyadi kepada awak media di DPRD, Rabu (11/4).

Baca: Andhika Pratama Beri Contoh Ideal Sebagai Papa Sambung, Begini Perlakuan ke Anak Tirinya

 Wiyadi menjelaskan yang namanya pelaksana tugas pasti rangkap jabatan, karena Yusuf Kohar pun rangkap jabatan, selain dia menjabat Plt Wali kota Bandar Lampung, disisi lain ia sebagai wakil wali kota.

 Belum lagi, kata Wiyadi pejabat yang ditunjuk sebagai Plt sebagian besar bukan berasal dari instansi yang sama. “ Contohnya, Kabag Keuangan DPRD sekarang di Plt-kan, dari orang Diskominfo. Padahal kabag keuangan ini ada Plt-nya yakni kasubag keuangan. Ini artinya bukan mengisi kekosongan, tapi mengganti orang di suatu jabatan,” ujarnya.

Lebih anehnya lagi kata Wiyadi, surat perintah tugas penempatan pejabat yang mengisi jabatan plt tersebut tidak ada nomor, padahal SPT itu surat resmi dengan kop garuda ditandatangani oleh Plt Wali Kota Bandar Lampung Muhammad Yusuf Kohar.

 Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar yang dikonformasi bersikeras  tidak menabrak aturan dan apa yang dilakukannya  sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. “Tidak ada yang melanggar aturan, itu sudah sesuai aturan, itu kan jabatannya kosong. Kalau pun sudah ada plt saya tunjuk lagi plt tidak masalah, kecuali definitif saya Plt-kan baru saya menyalahi aturan,” kata Yusuf Kohar.

Terkait surat SPT yang ditandatanganinya yang dituding bodong karena tidak ada nomor, Kohar mengaku hal itu sudah diperbaiki, dan kesalahan tersebut karena ada oknum yang sengaja menghapus nomor surat tersebut.

“Kalau surat itu sudah diperbaiki, sudah ada nomornya. Itu ada oknum yang men-tipe-x) nya. Dan kalau saya dipanggil DPRD saya siap saja, kenapa akan saya jelaskan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini