Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya.
“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” tegas Ahda. (Intisari-Online)
Berita ini sudah tayang di Intisari-Online dengan judul "Mulai Tahun Ini Jemaah Haji yang Meninggal Sebelum Berangkat Bisa Digantikan Keluarga"