Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Untuk memerangi peredaran minuman keras dan narkoba, pihak kepolisian dituntut untuk mengenali wilayahnya.
Hal ini dikatakan Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol saat menghadiri pemusnahan barang bukti miras di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat, 20 April 2018.
"Harus menghitung untuk mengenali wilayahnya. Seperti polsek dulu yang saya pimpin ada dua ponpes, ada ormas, ada parpol. Ini bisa membantu memerangi narkoba dan miras dengan bahu-membahu," sebutnya.
Angesta menegaskan, miras harus diperangi. Menurut dia, orang yang berada di bawah pengaruh miras biasanya mudah berbuat kejahatan.
Baca: Ternyata, Pelaku Pemecahan Kaca Gedung Pemkot Itu Pasien yang Kabur dari RSJ
"Kapolri mengatakan, jika masih ada pabrik miras di wilayahnya masing-masing, Kapolres, Kapolsek kami copot. Karena orang paling berbahaya adalah peminum. Karena peminum bisa melakukan tindak kejahatan apa saja," ujarnya.
Plt Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar mengatakan, kegiatan Operasi Cipta Kondisi harus terus dilakukan.
"Miras di Bandar Lampung mungkin makin banyak. Tentu kami dari pemkot berterima kasih atas kinerja jajaran Polresta Bandar Lampung. Karena dengan adanya Cipta Kondisi bisa menyelamatkan generasi mendatang," ujar Kohar.
Baca: Asli Keren, Bocah 8 Tahun Bertubuh Mengerikan Ini Bisa Tiru Gerakan Bruce Lee Tanpa Cela
Kohar mengaku selalu datang ke sekolah untuk menyampaikan bahaya miras dan narkoba kepada siswa. "Kami butuh generasi pintar, punya mental, budi pekerti, dan bahasa santun. Kalau dididik sejak bangku sekolah, kalau baik tentu baik," kata Kohar.
Sebanyak 2.305 botol miras dan 3.000 liter tuak hasil Operasi Cipta Kondisi dimusnahkan di halaman Mapolresta Bandar Lampung, Jumat. (*)