Sudah Divonis 15 Tahun dan Ganti Rugi Rp 66 Miliar, Setya Novanto Segera Jadi Tersangka Lagi

Editor: nashrullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto.

Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.

Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

Setelah putusan tersebut, KPK akan mengembangkan penyelidikan pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Novanto.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan TPPU Novato akan di-ekspose setelah vonis dibacakan.

Setelah itu KPK akan menentukan langkah selanjutnya.

"Ya itu tadi, kita akan melihat perkembangan penyelidikan, perkembangan tuntutan. Itu nanti di-ekspose oleh teman-teman yang setelah vonis, kita akan menentukan langkah setelah itu ya," ujar Agus seusai menghadiri diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan hal serupa.

Dia mengatakan KPK selalu mengenakan pencucian uang di setiap kasus korupsi selama ada bukti yang mendukung dugaan itu.

"Kan KPK selalu pasti dia itu TPPU-nya harus jalan, cuma sekarang ada dua mens rea pemikiran. Apakah pada saat predicate crime-nya itu TPPU-nya sudah main? Gitu. Jadi itu soal wacana pemikiran, karena itu memang kan itu udah jelas," ujar Saut, Jumat (20/4).

Saut mengatakan untuk masuk ke dugaan tersebut, KPK juga akan memastikan kronologi kejahatan.

Selain itu, Saut juga menyoroti soal keterkaitan korporasi.

Secara terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut pengembangan perkara memang biasa dilakukan KPK.

Terkait dengan kemungkinan jeratan pencucian uang itu, Febri menyebut KPK tengah mempelajarinya.

"Pengembangan bisa dilakukan terhadap perbuatan lain yang diduga dilakukan terdakwa Setya Novanto, apakah tadi yang disebut seperti TPPU, atau perbuatan yang lain," ucap Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sebelumnya saat pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK menyebut kasus korupsi proyek e-KTP dengan Novanto berindikasi adanya dugaan pencucian uang.

Hal itu dibuktikan fakta sidang mengenai aliran uang yang menghindari otoritas pengawasan keuangan.

Selain itu, jaksa mengatakan aliran dana proyek e-KTP dilakukan secara berlika-liku yang melintasi 6 negara, yaitu Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong.

"Untuk itu, tidak berlebihan rasanya, kalau penuntut umum menyimpulkan inilah perkara korupsi yang bercita rasa tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa KPK Irene Putri saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Jaksa KPK sempat melontarkan ucapan soal adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Menurut jaksa, itu baru pendapat awal saja.

"Itu kan pendapat awal ya. Aroma, itu pendapat awal dari fakta-fakta yang menurut saya juga belum matang, baru indikasi awal saja. Bahwa ada transaksi, kemudian kelihatannya sepertinya agak berputar. Itu yang kemudian menjadi aroma. Apakah betul-betul ada pencucian uang, perlu kita kaji lagi, kita lakukan investigasi lagi," kata jaksa KPK Abdul Basir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018). (*)

Berita Terkini