LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (LKBH-SPSI) Lampung mengingatkan kembali kisah Marsinah, aktivis buruh era Pemerintah Orde Baru.
Refleksi atas kisah Marsinah ini dalam rangka menyambut Hari Buruh Sedunia 1 Mei.
Manajer Advokasi LKBH-SPSI Lampung Ivan Kurniawan menjelaskan, Marsinah merupakan aktivis buruh yang melakukan pemogokan kerja untuk menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja.
"Dalam lingkup pabrik, Marsinah dan kawan-kawan sekerjanya adalah satu contoh dari jutaan buruh di Indonesia yang melawan kedigdayaan kaum pemodal dan negara era Orde Baru," ujar Ivan melalui rilis, Senin (30/4/2018).
Marsinah sendiri ditemukan meninggal dunia pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari.
Marsinah dinyatakan meninggal setelah mengalami penganiayaan berat.
Ivan menyatakan, kasus Marsinah hanya satu dari sekian banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia serta kekerasan secara sistematis oleh negara terhadap rakyat/
"Jika sebelumnya kita menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja, saat ini kita juga memperjuangkan penghapusan sistem outsourcing (pekerja alih daya), memperjuangkan jaminan sosial pekerja, dan tetap menolak upah murah," jelas Ivan.