Berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB No.22/2018, terdapat seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan seleksi lanjutan sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
Ada tiga kelompok soal dalam SKD, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Setiap peserta seleksi wajib mengikuti SKD, dan hanya yang lolos ambang batas boleh ikut seleksi lanjutan.
Para peserta diminta untuk menyiapkan diri dengan baik dan jangan percaya ada oknum yang menjanjikan bisa lolos rangkaian ujian tersebut.
“Jika ada oknum yang menjanjikan lulus dan meminta bayaran, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.