TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aktor Rio Reifan (33) hingga kini masih mendekam di penjara.
Rio ditangkap polisi pada Minggu (13/8/2017) malam di kawasan bekasi gara-gara kedapatan memiliki sabu-sabu.
Persinggungan Rio dengan polisi bukan kali pertama.
Kasus narkoba yang membelit Rio Minggu (13/8/2017), bukan kali pertama.
Pada 7 Maret 2010, Rio terlibat dalam kasus penganiayaan
Dalam peristiwa yang terjadi di depan Gelanggng olar raga Jl Otista raya, Jakarta Timur itu, Rio dan kakaknya, Edison terlibat penganiyaan pada seorang pengemudi Panther, Pribadi Gunawan.
Menurut keterangan korban, saat itu dirinya yang mengendarai mobil bersama istri dan anaknya membunyikan klaskon pada mobnil KIA B 252 RIO yang hendak berputar arah di persimpangan Otista hingga mengalangi mobil korban.
Baca: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Aliando Muncul dengan Kondisi Mengejutkan
Baca: Cantiknya Pegawai Bank Ini, Pelayanannya Bikin Puas Nasabah Sampai Rela Antre
Tapi, bunyi klason ini justru membuat amarah Rio naik dan bersama kakanya mengeroyok korban.
Akibat penganiayaan itu, Rio akhirnya divonis 6 bulan penjara.
Selain kasus penganiayaan, Rio sebelumnya juga pernah ditangkap karena kasus narkoba pada Januari 2015 sekira jam 7 atau setengah 8 pagi di lobi apartemen Kalibata City.
Kala itu, ia ditangkap bersama barang bukti dua kantong plastik yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram beserta dua alat hisapnya.
Rio kemudian divonis 9 bulan penjara.