Napi Atur Oknum Polisi Edarkan 4 Kilogram Sabu, Narkoba Dipecah di Dalam Lapas Kalianda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BNNP memusnahkan barang bukti sabu. (ilustrasi)

Di tempat yang sama, tim BNNP sempat mengamankan anggota Polsek Palas, Tony Apriansyah.

Namun, setelah diselidiki ternyata Tony tidak terlibat, dan akhirnya dilepas.

"Tony waktu itu hanya diminta tolong membelikan nasi uduk," jelasnya.
Dipecah di LP

Setelah dilakukan pengembangan ternyata sabu dan ekstasi tersebut dikendalikan dari LP Kalianda.

Petugas pun bergerak cepat menangkap oknum sipir LP Kalianda, Rechal Oksa Hariz, dan seorang napi kasus narkoba yang sudah divonis 18 tahun penjara, Marzuli.

Tagam mengungkapkan, barang haram ini berasal dari Aceh. Adalah Marzuli yang melakukan pemesanan 4 kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.

"Ini merupakan pesanan bandar narkotika di dalam LP Kalianda, atas nama Marzuli" terangnya.

Sepak terjang Marzuli tak sebatas pemesanan.

Dari sel tahanan, ia mengatur distribusi narkoba lewat orang-orang suruhannya.

Bahkan, Marzuli pula yang mengatur paketan barang haram tersebut.

Setelah kiriman dari Aceh tiba di Lampung, barang haram itu diantar oleh Adi ke LP Kalianda.

"Barang diantar ke LP dan diterima oknum sipir, Rechal jabatan P2U (Petugas Pintu Utama). Lalu, diterima Marzuli dan barang dipecah-pecah. Kemudian oleh sipir dikembalikan ke Adi (oknum polisi), baru barang diserahkan ke Hendri Winata untuk diedarkan," papar Tagam.

Kapolda Lampung Irjen Suntana. (tribunlampung/riza)

Langsung Pecat

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana memastikan akan mengambil langkah cepat dan tegas terhadap Adi.

Oknum polisi itu akan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Halaman
1234

Berita Terkini