Napi Atur Oknum Polisi Edarkan 4 Kilogram Sabu, Narkoba Dipecah di Dalam Lapas Kalianda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BNNP memusnahkan barang bukti sabu. (ilustrasi)

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Pengendalian bisnis narkoba dari balik jeruji besi terbukti lagi bukan isapan jempol.

Kali ini, narapidana yang mendekam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalianda, Lampung Selatan, secara leluasa mengatur peredaran barang haram dalam jumlah fantastis: sabu 4 kilogram dan pil ekstasi 4.000 butir.

Napi bernama Marzuli tersebut juga leluasa mengendalikan para oknum aparatur negara, yang menjadi kaki tangannya.

Antara lain, menyuruh oknum anggota Polres Lamsel, Brigadir Polisi Adi Setiawan alias Kentung, untuk antar jemput paket narkoba ke LP.

Pun oknum sipir LP Kalianda, Rechal Oksa Hariz, yang diatur untuk serah terima barang haram dengan Adi.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga, mengatakan, tim BNNP dan Polda berhasil mengamankan 4 kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi dari jaringan pengedar narkoba di Lampung.

"Selain itu uang tunai berjumlah Rp 49.525.000 turut diamankan, diduga sebagai uang hasil tindak pidana narkotika," kata Tagam dalam jumpa pers di kantor BNNP Lampung, Selasa (8/5).

Baca: Geger Pagi Ini, Baku Tembak dan Suara Ledakan di Mako Brimob

Baca: Bikin Merinding! Ini Permintaan Terakhir Yudi Rospuji sebelum Tewas di Mako Brimob

Menurut Tagam, jaringan ini digulung pada Minggu (6/5) sekitar pukul 08.30 WIB.

Ketika itu, petugas mencurigai kendaraan Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik bernopol BE 1297 AX, yang dikendarai oleh Hendri, warga Dusun I Marga Agung, Lamsel.

Mobil yang melaju dari Bandar Lampung mengarah ke Lamsel itu diikuti oleh petugas.

Di Lamsel, mobil tersebut masuk ke Homestay Green Lubuk, Kalianda.

Tak lama berselang, muncul Adi yang langsung memasukkan brangkas berisi narkoba ke dalam mobil.

Press Conference BNNP Lampung di kantor BNNP setempat, Selasa, 8 Mei 2018. (Tribunlampung/Eka)

"Sekira pukul 12.15, tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Adi adalah seorang anggota Polres Lampung Selatan," kata Tagam.

Menurut Tagam, Hendri berupaya melakukan perlawanan sehingga akhirnya ditembak oleh petugas.

"Dalam perjalanan ke rumah sakit kehabisan darah dan nyawanya tidak bisa diselamatkan," paparnya.

Di tempat yang sama, tim BNNP sempat mengamankan anggota Polsek Palas, Tony Apriansyah.

Namun, setelah diselidiki ternyata Tony tidak terlibat, dan akhirnya dilepas.

"Tony waktu itu hanya diminta tolong membelikan nasi uduk," jelasnya.
Dipecah di LP

Setelah dilakukan pengembangan ternyata sabu dan ekstasi tersebut dikendalikan dari LP Kalianda.

Petugas pun bergerak cepat menangkap oknum sipir LP Kalianda, Rechal Oksa Hariz, dan seorang napi kasus narkoba yang sudah divonis 18 tahun penjara, Marzuli.

Tagam mengungkapkan, barang haram ini berasal dari Aceh. Adalah Marzuli yang melakukan pemesanan 4 kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.

"Ini merupakan pesanan bandar narkotika di dalam LP Kalianda, atas nama Marzuli" terangnya.

Sepak terjang Marzuli tak sebatas pemesanan.

Dari sel tahanan, ia mengatur distribusi narkoba lewat orang-orang suruhannya.

Bahkan, Marzuli pula yang mengatur paketan barang haram tersebut.

Setelah kiriman dari Aceh tiba di Lampung, barang haram itu diantar oleh Adi ke LP Kalianda.

"Barang diantar ke LP dan diterima oknum sipir, Rechal jabatan P2U (Petugas Pintu Utama). Lalu, diterima Marzuli dan barang dipecah-pecah. Kemudian oleh sipir dikembalikan ke Adi (oknum polisi), baru barang diserahkan ke Hendri Winata untuk diedarkan," papar Tagam.

Kapolda Lampung Irjen Suntana. (tribunlampung/riza)

Langsung Pecat

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana memastikan akan mengambil langkah cepat dan tegas terhadap Adi.

Oknum polisi itu akan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Tidak perlu lagi menunggu putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Begitu dijadikan tersangka dan diproses, akan dinonaktifkan dari anggota polisi. Ini untuk syarat pemecatan. Ini (Brigpol Adi) saya pastikan di-PTDH. Saya sudah bilang Kabid Propam, tidak harus menunggu putusan pengadilan, kalau memang kasusnya P21 (berkas lengkap), sudah nonaktifkan dia sebagai anggota polisi. Kapolda boleh menonaktifkan, atas izin Kapolri," kata Suntana dalam acara Coffee Morning di Mapolda Lampung, Selasa.

Jenderal bintang dua itu menuturkan, terbongkarnya kasus narkoba asal Aceh itu merupakan hasil operasi gabungan antara BNNP dan Polda Lampung.

Personel Polda Lampung terlibat dalam proses pengintaian dan membuntuti para tersangka.

Namun, Suntana merasa sedih karena adanya anggota Korps Bhayangkara yang terlibat jaringan narkotika lintas provinsi ini.

"Operasi gabungan yang kita lakukan, pembuntutan, itu menghasilkan tangkapan. Dan saya sangat sedih ada oknum anggota yang terlibat. Secara organisasi disiplin, serta kode etik, akan dilaksanakan proses pemecatan. Dia juga akan diproses pidana," ucap Kapolda.

Senada, Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol, menambahkan anggota kepolisian yang turut serta dalam peredaran gelap narkotika akan ditindak tegas sesuai aturan.

Menurut dia, selama ini Polda Lampung sudah mengambil langkah antisipasi terhadap anggotanya agar tidak terjerat dengan barang haram tersebut.

"Tiap sebulan sekali kita ambil sampel kepada anggota supaya benar-benar seteril," ujarnya.

Belum Terima Surat

Sementara, Kasubag Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Erwin mengaku belum menerima surat dari BNNP terkait adanya oknum sipir LP Kalianda yang ditangkap.

"Kami masih menunggu karena dari BNN belum memberikan surat penangkapan oknum pegawai LP ke kita," kata Erwin.

Ia pun mempersilakan BNNP untuk melakukan proses hukum dan mengembangkan kasus tersebut.

"Jika ada keterlibatan pihak-pihak lain silakan BNN selidiki," terangnya.

Menurut Erwin, pada prinsipnya Kemenkumham selalu melakukan pembinaan-pembinaan kepada anggotanya supaya tidak terlibat tindak pidana seperti halnya jaringan narkoba.

"Ya kalau untuk oknum anggota yang sempat terlibat berbagai kasus tidak hanya narkoba saja, ada sebanyak sepuluh orang terhitung dari tahun 2012," kata Erwin.

Sementara Kepala LP Kelas IIA Kalianda, Muchlis Adjie, belum bisa dimintai keterangan terkait oknum sipir yang terlibat narkoba.

Saat Tribun menyambangi LP Kalianda, Muchlis Adjie sedang tidak ada di tempat. "Bapak (Muchlis Adjie) sedang cuti sejak Jumat lalu," ujar seorang staf LP Kalianda.

"Kami gak bisa beri ketengan tanpa arahan dari kepala LP," imbuhnya.

Berita Terkini