Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung Hentoro membantah ada dua jaksa yang diamankan karena kasus narkoba. Hentoro menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
"Tapi yang benar ada dua pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang ditangkap Satresnarkoba Kota Bandar Lampung," ungkapnya saat ditemui, Rabu, 30 Mei 2018.
Hentoro menuturkan, kedua pegawai ini bekerja sebagai tata usaha dan pengawal tahanan.
"Inisialnya B dan A. Si A ini bertugas sebagai pengawal tahanan, sedangkan si B tugas di tata usaha," ujarnya.
Baca: Sebelum Catut Nama Cawagub, Nelayan Ini Ditahan karena Kasus Narkoba
Baca: Pascablunder Karius, Begini Nasib Pelatih Kiper Liverpool
Hentoro sangat menyayangkan kejadian ini. Apalagi ia melihat A sebagai sosok pekerja keras.
"Si A ini rajin. Pagi datang jemput tahanan, sore pulang. Gak ada masalah. Secara visual baik-baik saja," ucap Hentoro.
Hentoro pun menyerahkan penanganan kasus ini ke Polresta Bandar Lampung. "Ya kami serahkan semuanya kepada Polresta Bandar Lampung untuk mengusutnya. Kami komit tidak tebang pilih," tutupnya.
Polresta Bandar Lampung mengamankan dua PNS Kejaksaan Negeri Bandar Lampung atas dugaan menyalahgunakan narkoba.
Para PNS ini bernama Bambang Derwantoro (27), warga Jalan Arief Rahman Hakim Gang Marmer I, Sukarame, dan Aris Samudera (37), warga Jalan Pulau Batam I No 48 Lk I RT 004, Way Halim. (*)