TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2018 tingkat SMA se Provinsi Lampung segera dimulai.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disidikbud) Lampung menetapkan kuota PPDB online 2018 sebanyak 75 persen siswa di setiap sekolah.
PPDB Online 2018 menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar, penerimaan PPDB SMA Negeri di Bandar Lampung mengambil kuota 75 persen melalui online.
Selain itu, PPDB ini menganut sistem zonasi, di mana calon siswa lebih dekat dengan sekolah maka peluangnya akan dapat diterima.
Baca: Sebentar Lagi Nuzulul Quran, Inilah Sejarah serta Doa dan Amalannya Sesuai Tuntunan Rasulullah
"Adapun sistem zonasi melalui online ini dengan harapan agar dari proses penerimaan sangatlah transparan," katanya.
PPDB online ada di satuan pendidikan sekolah masing-masing, dan siswa boleh memilih dua sekolah saja.
Berdasarkan data yang diperoleh Tribunlampung.co.id, jadwal penerimaan murid baru akan dimulai pada 4-6 Juni
Pengumuman 7 Juni, dan ketika diterima langsung daftar ulang 7-9 Juni.
Kemudian untuk masa pengenalan lingkungan sekolah pada 16-18 Juni dan semua efektif masuk pada ajaran baru 16 Juli mendatang.
Penerimaan Murid SD
PPDB online tingkat sekolah dasar (SD) juga telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kemendikbud telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang PPDB melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) untuk sekolah yang dikelola pemerintah daerah dalam PPDB 2018.
Baca: Dua Pelaku Pemerasan di Jalan Lintas Sumatera Dibekuk Polisi
Diantaranya:
1. Tidak wajib "Calistung"
Kemampuan membaca, menulis dan berhitung tidak menjadi syarat wajib calon siswa yang akan mendaftar di jenjang SD.
Dalam Permendikbud diatur calon siswa kelas 1 SD atau sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam proses PPDB.
2. Usia minimal 6 tahun
Persyaratan calon siswa baru kelas 1 SD berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun.
Pengecualian usia minimal 6 tahun dapat diberikan paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk calon siswa dengan kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis.
Pengecualian harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau bila tidak tersedia rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
3. Prioritas sistem "zonasi"
Baca: Presiden Soeharto Hidup Lagi? Foto Wajah Mirip Dirinya sedang Duduk di KRL Bikin Heboh
Seleksi siswa baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Jika usia calon siswa sama, maka penentuan penerimaan siswa didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan sekolah.
4. Prioritas pendafar awal
Dalam Permendikbud diatur, jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama maka calon siswa yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan.
Baca: Selama Puasa Perbanyak Ibadah Setelah Sahur, Ini Cara Sehat Rasulullah
Cara pendaftaran PPDB dapat dilakukan dengan 2 cara yakni: PPDB online (daring) dan PPDB offline (luring).
Orangtua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing.
Sedangkan sistem offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan.
Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk melakukan PPDB online. (byu)