Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2018 tingkat SMA se-Provinsi Lampung segera dimulai.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menetapkan kuota PPDB Online 2018 sebanyak 75 persen siswa di setiap sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar mengatakan, PPDB menganut sistem zonasi. Artinya, calon siswa terdekat dengan sekolah memiliki peluang terbesar diterima.
"Sistem zonasi melalui online ini dengan harapan agar transparan," kata Sulpakar, Rabu, 30 Mei 2018.
Dalam PPDB online, siswa hanya boleh memilih dua sekolah. Berdasarkan data yang diperoleh Tribunlampung.co.id, jadwal penerimaan murid baru pada 4-6 Juni, pengumuman 7 Juni, dan daftar ulang 7-9 Juni.
Baca: Diperiksa BNNP, Kakanwil Kemenkumham Lampung Bawa 3 Buku Tabungan
Kemudian masa pengenalan lingkungan sekolah pada 16-18 Juni. Siswa mulai efektif masuk sekolah pada 16 Juli mendatang.
Penerimaan Murid SD
PPDB online tingkat SD juga telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Peraturan terbaru tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Dikutip dari akun Instagram @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai syarat masuk SD untuk sekolah yang dikelola pemerintah daerah dalam PPDB 2018.
1. Tidak wajib "Calistung"
Kemampuan membaca, menulis dan berhitung tidak menjadi syarat wajib calon siswa yang akan mendaftar di jenjang SD. Dalam Permendikbud diatur calon siswa kelas 1 SD atau sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam proses PPDB.
2. Usia minimal 6 tahun
Persyaratan calon siswa baru kelas 1 SD berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun. Pengecualian usia minimal 6 tahun dapat diberikan paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk calon siswa dengan kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis.
Pengecualian harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau bila tidak tersedia rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
Baca: Diperiksa 9 Jam, Kakanwil Kemenkumham Dicecar 38 Pertanyaan