Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Libur panjang Lebaran tampaknya tidak berlaku bagi pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung.
Disdukcapil akan beroperasi dua hari lebih awal dari jadwal libur cuti panjang yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Zainudin mengatakan, kebijakan masuk lebih awal dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan.
Baca: Nama Teman Dicatut, Warga Jakarta Kena Tipu Rp 40 Juta
Baca: Rumahnya Dipasangi Bendera Merah Putih, Reaksi Terduga Teroris Pringsewu Ini Mengejutkan
“Kami disdukcapil sudah masuk pada Selasa, 19 Juni. Jadi warga yang akan melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP bisa dilayani dan tidak terlalu lama terhambat karena libur panjang,” kata Zainudin, Selasa, 5 Juni 2018.
Tapi, pelayanan saat libur nanti tidak dilakukan di Gedung Satu Atap Pemkot Bandar Lampung. Melainkan di kantor disdukcapil yang berada di depan kantor pemkot.
“Jadi kita gak buka di kantor satu atap. Tapi di kantor disdukcapil, baik perekaman dan pencetakan,” jelasnya. (*)