Subir menambahkan, pihkanya juga menyerahkan bukti percakapan melalui WhatsApp antara korban dan pelaku. Di dalam pesan singkat tersebut terdapat kata-kata cabul.
Saat ini bukti tersebut sudah diserahkan ke penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita, termasuk saksi rekan korban yang juga mendampingi korban saat melapor di Polda Lampung.
Dari pantauan Tribun, DCL mendatangi Polda Lampung sekitar pukul 12.30 WIB. Ia menjalani pemeriksaan di Subdit IV Remaja Anak dan Wanita. Pemeriksaan selesai pukul 17.45 WIB.
Seusai diperiksa, korban yang mengenakan jilbab dan penutup muka ditemani rekannya langsung berjalan meninggalkan mapolda.
Laporan DCL bernomor STTPL/671/IV/2018/SPKT, Selasa, 24 April 2018. Namun, korban tidak diizinkan dimintai komentarnya karena masih shock dan kelelahan seusai menjalani pemeriksaan.
“Dia masih shock dan kecapekan. Jadi belum bisa diwawancara,” ujar Subir.