Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah libur cuti bersama hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah, pelayanan SIM keliling kembali dibuka hari ini, Kamis, 21 Juni 2018.
Seperti biasa, SIM keliling membuka layanan di dua lokasi di Bandar Lampung.
Mobil SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung akan berada di Tugu Juang, Jalan Kartini.
Sementara mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung mangkal di parkiran ruko Jalan Ki Maja, Way Halim.
Baca: Reuni Smanda 2000 Hadirkan Komika Newendi
Pelayanan SIM keliling dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Bagi masyarakat yang SIM-nya mati pada 10-20 Juni 2018 tidak perlu khawatir. Anda bisa melakukan perpanjangan pada 21-27 Juni 2018 tanpa ada denda.
Warga yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, di antaranya, SIM yang akan diperpanjang, fotokopi SIM, dan KTP 2 lembar, dan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
Baca: Daftar Daerah di Lampung yang Akan Diterpa Angin Kencang dan Hujan Lebat Hari Ini
Berdasarkan PP RI No 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP yang Berlaku, maka tarif untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp 75 ribu.
Perlu diketahui, perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, SIM tak dapat diperpanjang. (*)