Tidak Libatkan Baperjakat, Mutasi 97 Pejabat Lampung Utara Menuai Kontroversi

Penulis: anung bayuardi
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Lampung Utara, Kamis, 21 Juni 2018.

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Di akhir masa jabatannya, Plt Bupati Lampung Utara Sri Widodo kembali merombak kabinetnya. Pelantikan pejabat baru diadakan di Aula Tapis Pemkab Lampung Utara, Kamis, 21 Juni 2018.  

Sebanyak 97 pejabat menempati posisi baru. Rinciannya, pejabat eselon III sebanyak 34 dan eselon IV sebanyak 63 orang.

Tetapi, tidak semua pejabat yang dilantik hadir. Dari pantauan Tribun Lampung, hanya 12 pejabat eselon III dan 39 pejabat eselon IV yang hadir. 

Baca: Bawaslu Sebut Kades di Natar Kampanye untuk Cagub Nomor 2

Dalam sambutannya, Sri Widodo berharap kepada para pejabat yang dilantik untuk melaksanakan tugas dengan baik demi kemajuan Kabupaten Lampung Utara. Menurut dia, mutasi adalah hal yang biasa dalam sebuah organisasi.

Namun, proses mutasi pejabat eselon III dan IV tersebut menuai kontroversi. Pasalnya, rolling tersebut diduga tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Lampung Utara.

Disinggung soal hal itu, Widodo menegaskan bahwa mutasi yang dia lakukan tetap sah. Ini didukung adanya surat rekomendasi dari menteri dalam negeri.

Baca: Bukannya Kirim Ucapan Lebaran, Kebanyakan Pengguna Tri Malah Main Mobile Legends

"Surat rekomendasi dari Mendagri ada. Saya gak hafal nomornya," kata Widodo seusai pelantikan.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Kabupaten Lam‎pung Utara Samsir mengaku dirinya selaku ketua Baperjakat tidak dilibatkan dalam mutasi pejabat tersebut.

Ketika ditanya sah atau tidaknya mutasi, ia tidak menjawab dengan gamblang. "Silakan kawan-kawan persepsikan sendiri," ujarnya. (*)

Berita Terkini