Pilgub Lampung 2018

Bawaslu Sebut Kades di Natar Kampanye untuk Cagub Nomor 2

Khoir mengatakan, kasus ini sedang diproses oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari panwas, kejaksaan, dan kepolisian.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Fatikhatul Khoiriah 

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kasus yang melibatkan kepala desa di Tanggamus dan Lampung Utara yang berujung pidana ternyata tidak menimbulkan efek jera.

Saat ini, Panwas Lampung Selatan tengah menangani kasus dugaan pelanggaran pidana kampanye yang diduga melibatkan seorang kepala desa di Natar.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah mengatakan, ada indikasi kepala desa tersebut berkampanye untuk pasangan calon nomor 2 Herman HN-Sutono.

Baca: Daftar Daerah di Lampung yang Akan Diterpa Angin Kencang dan Hujan Lebat Hari Ini

Baca: Pohon Tumbang di Sukaraja Timpa Angkot

“Dugaan pelanggaran pemilihan di Lampung Selatan, ada kepala desa yang rumahnya digunakan untuk kampanye dialogis pasangan calon nomor dua. Kadesnya juga sempat sambutan. Ada STTP (surat tanda terima pemberitahuan) kampanye,” kata Khoir, Kamis, 21 Juni 2018.  

Khoir mengatakan, kasus ini sedang diproses oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari panwas, kejaksaan, dan kepolisian.

“Ditanyakan juga ke kepolisian dan jaksa. Jangan Bawaslu saja. Kalau sudah pidana, Bawaslu terus yang diketok,” tambahnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved