Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Petugas gabungan Tekab 308 Polres Pesawaran menghadiahi Agung (19), warga Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, dengan timah panas pada kakinya.
Pasalnya, buron kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut berupaya lari saat akan ditangkap, Jumat, 20 Juli 2018, di tempat kerjanya di Bandar Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, Agung tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Agung merupakan tersangka jambret di ruas Jalan Lintas Barat, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran. Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi catatan kejahatannya.
Dua dari tiga korbannya tercatat sebagai warga Pringsewu. Mereka adalah Rona Roma (29), warga Jalan KH Gholib, Gang Tani, Kecamatan Pringsewu, 13 September 2017 pukul 11.30 WIB di ruas jalan raya Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan.
Baca: Kronologi Lengkap Komentar Pedas Iis Dahlia di Audisi KDI yang Jadi Kontroversi
Agung bersama temannya berboncengan sepeda motor menarik tas korban yang tergantung di sepeda motor. Tersangka kabur ke arah Bandar Lampung.
Dalam tas korban berisi laptop Samsung, ponsel Asus, dan uang tunai Rp 200 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Ia melaporkan perkara dengan nomor LP/B- 280/IX/2017/PLD LPG/POLRES PESAWARAN/SEK TATAAN tanggal 13 September 2017.
Korban lainnya adalah Atik Suhanaya (26), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, 19 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB di Desa Kutoharjo, Kecamatan Gedong Tataan.
Tersangka Agung bersama temannya memepet kendaraan korban yang melaju dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu. Pelaku merampas tas korban.
Baca: Liga 1, Sriwijaya FC Dipermalukan Arema FC, Ratusan Kursi Stadion Jakabaring Beterbangan
Terjadi tarik-menarik tas antara tersangka dan korban. Akhirnya korban terjatuh dari motornya dan pelaku membawa kabur tas milik korban.
Tas itu berisi ponsel Samsung, dompet berisi uang tunai Rp 150 ribu, STNK, dan dokumen lainnya. Dalam laporan nomor LP/B-435 /VIII/2016/Plda Lpg/Sek Gedong Tataan, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Korban selanjutnya adalah Watinah (46), warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Pringsewu, 7 Agustus 2017 pukul 17.30 WIB di Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan. Tersangka memepet kendaraan korban lalu merampas tas berisi ponsel, STNK, dan dokumen lainnya.
Korban mengalami kerugian Rp 1,2 juta. Seperti yang tertuang dalam laporan nomor LP/B-237/VIII/2017/PLDA LPG/RES PESAWARAN/Sek Tataan tertanggal 7 Agustus 2017. (*)