TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menambah daftar kepala daerah yang berurusan dengan KPK.
Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu ditangkap KPK, Jumat 27 Juli 2018.
Selain bupati, KPK mengamankan unsur anggota DPRD, swasta, dan pihak lain yang terkait dalam OTT.
Total ada 12 orang yang diamankan.
Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan uang Rp 700 juta.
Diduga OTT dilakukan terkait dengan proyek infrastruktur.
Berikut ini kepala daerah di Lampung yang berurusan dengan KPK.
1. Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan
Bupati periode 2013-2018 itu tersandung kasus tindak pidana gratifikasi kepada anggota DPRD setempat.
Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan Bambang Kurniawan bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi.
Bambang pun dihukum pidana penjara selama dua tahun. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).
Menurut Minanoer, perbuatan Bambang memberikan uang Rp 943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus terkait pembahasan APBD 2016 melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya, dan perbuatan terdakwa bukanlah semata-mata kesalahan terdakwa.