Namun Zainudin tidak menjelaskan lebih rinci kegiatan Tarbiyah yang dimaksud.
Akan tetapi berdasarkan penelusuran Kompas.com, pada 28 Juli 2018, akan digelar Rapat Kerja Nasional Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) di Lampung.
"Enggak ada, enggak ada urusan seperti itu (partai), kami hanya membantu Tarbiyah," ujar Zainudin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.
Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Kemudian, menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap.
Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.
Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka.
Di dalam kasus ini, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti diduga menerima suap Rp 600 juta dari Gilang Ramadhan.
Suap itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lampung Selatan. (Tribun Lampung)